Kami teruskan Postingan Mas Supriyana Staf Subag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan,
Untuk penyegaran dan pengingat teman-teman OPS, saya arsipkan info dari Bp Taufik Lone (salah satu pengelola data di PSDP Kemdikbud).
Secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP
sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian
melakukan verval, berikut tahapan nya secara rinci :
*** Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN
*** Lakukan Synchronization(Sync)
*** buka VervalPD dan "
** Check data di tabel Referensi
** Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau
Not Match, tergantung kondisi data
** Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data
** Check kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid
Apabila masih terdapat data yang belum betul,
1. Nama dan atau Tanggal Lahir, Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu :
** Ijazah
** Akta Kelahiran
** Surat Kenal Lahir
** Kartu Keluarga(KK)
** Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah
2. NISN, Lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN
yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola
dapodik/NISN sebelum PDSP.
3. Siswa keluar karena mutasi atau hal lain
Keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan
menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi sangat penting di
lakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah
tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua
tempat/sekolah, atau lebih. atau data siswa tidak ter sinkronisasi oleh
sekolah asal ke database PDSP, setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, lakukan sync.
Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa
baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan
komunikasi dengan sekolah asal, dan memastika OP sekolah asal sudah
mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.
Hal yang perlu di ketahui adalah, setelah melakukan sync terakhir,
perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau
paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar
tetapi tidak terjadi perubahan pada data, seger komunikasikan dengan OP
Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan
aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu(ULT) Kemdikbud.