Selasa, 16 Juni 2015
Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2015
Berdasarakan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor. 800/1863 Tanggal 11 Juni 2015 Perihal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2015
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mitu kinerja dan tata tertib guru yang bersertifikasi, maka untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II (dua) Tahun 2015 (April – Juni 2015), Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru Profesional harus mengumpulkan berkas sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilampiri dengan SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah
3. Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dikeluarkan oleh Kepala Sekolah diketahui Pengawas Bina
5. Surat Pernyataan Pernah/ Tidak Pernah Mengambil Cuti
Berkas dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto paling lambat tanggal 20 Juni 2015
Silahkan unduh Surat dan Lampiran Berkas Disini