Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain http://pupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Dwi menambahkan, hal mendasar yang
perlu dilakukan seluruh PNS adalah menyiapkan akun email (eleltronik
mail) atau surel (surat elektronik) bagi setiap pegawai. Informasi lebih
lanjut bisa menghubungi unit kepegawaian dilokasi tempat kerja
masing-masing.
Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh
PNS yang ada untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS
yang tidak mengikuti ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni tidak
tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita
tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan
berhenti/pensiun,” tandasnya.
Dalam workshop tersebut, selaku
narasumber tunggal, Dwi Haryono juga menjelaskan tata cara pemanggilan,
pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi
PNS.
Menurutnya, sebelum seorang PNS
dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS harus dilakukan pemeriksaan.
Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman
disiplin yaitu dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, mengetahui latar belakang,
kapan, dimana, dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan, akibat yang
ditimbulkan serta pernah tidaknya yang bersangkutan dijatuhi hukuman
disiplin dalam kasus yang sama.
Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan
tentang Ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka
PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur
negara, harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang serasi agar
dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu dengan masalah rumah tangga.
“Seorang PNS yang melangsungkan
perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis,
selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga
berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan
perkawinannya kembali,” ujar Dwi Haryono.
Demikian juga PNS yang akan melakukan
perceraian, tutur Dwi, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat
keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan
sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS
yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan
pejabat.
Usai paparan oleh narasumber, acara
tersebut juga dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan para peserta
workshop yang sebagian besar adalah pejabat atau pegawai yang mengurusi
kepegawaian di masing-masing SKPD.
Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini
Sistem dan Mekanisme Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini
Sumber :Dindikbud/ Suprikajen