Dasar : Surat Kepala LPPKS Nomor: 3t68lJ5L[TV2015 Tanggal 4 Junl 2015
Perihal Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah secara Online.
Dalam rangka pemetaan kompetensi kepala sekolah, Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan melakukan
pendataan kepala sekolah secara Online:
1. Sebagai dasar pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2. Untuk mengetahui profil kompetensi kepala sekolah.
3. LPPKS telah menyiapkan instrumen AKPV Analisis Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan) berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Sekolah
agar mengisi instrumen AKPlVAnalisis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui laman http;//akpklppks.org paling lambat tanggal 20 Agustus 2015
(panduan penggunaan sistem informasi aplikasi AKPK terlampir).
Juknis dan Surat silahkan diunduh DISINI