Kami beritahukan bahwa untuk guru yang masih terdaftar dalam formulir A03 dan A02 sudah berubah menjadi A01..
Data dapat di unduh disini atau bisa di download di situs padamu (118.98.222.83) untuk sementara situs padamu.kemdikbud.go.id masih belum bisa diakses...
Atau bisa mengopy di kantor UPT Dindikbud Wonokerto
terima kasih
Sabtu, 29 Juni 2013
Jumat, 28 Juni 2013
Prosedur Pengajuan Pembuatan NUPTK Baru
Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus
melakukan "Registrasi PTK" terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan
PegID (Pegawai Register ID) oleh server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai selesai.
3. Data PTK yang memenuhi syarat akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru
Syarat apa saja yang harus dimiliki oleh masing-masing PTK di web
belum dijelaskan, untuk yang membutuhkan informasi bisa ditanyakan
langsung ke Operator NUPTK Kab. Pekalongan mas Suswantanto, email =
suswantanto@gmail.com, Id_facebook klik disini
Alur Registrasi PTK untuk Pengajuan NUPTK Baru ;
Langkah 1 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK mengunduh Formulir di web http://padamu.kemdikbud.go.id
--> Kepala Sekolah dan Guru menggunakan Formulir A05, contoh formulir klik disini
--> Pengawas menggunakan Formulir A06, contoh formulir klik disini
2. Lengkapi isian di dalam formulir, lampiri dengan data pendukung kemudian di tandatangani sesuai kolom di dalam formulir
3. Formulir yang telah lengkap diserahkan ke Admin ;
--> Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Formulir dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 2 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Formulir dari Kepala
Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah dapat
mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 untuk diberikan ke PTK, contoh klik disini
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Formulir dari Pengawas, jika validasi
berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK
Level 1 untuk diberikan ke Pengawas, contoh klik disini
Langkah 3 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK yang telah mendapat lembar Tanda Bukti Registrasi PTK
Level 1 (telah TERDAFTAR SEMENTARA di server)
2. Supaya PTK TERDAFTAR TETAP di server maka masing-masing PTK harus melakukan Aktivasi dan Pengisian Biodata di http://padamu.siap.web.id
3. Login di http://padamu.siap.web.id menggunakan PegID dan KODE AKTIVASI yang ada di lembar Tanda Bukti Registrasi PTK
Level 1
4. Setelah berhasil Aktivasi, jangan lupa untuk mencatat PASSWORD BARU
(karena akan digunakan lagi dilain waktu jika akan melakukan perbaikan
data yang belum benar)
5. Pastikan mengisi Biodata dan Kuesioner dengan benar dan lengkap, pengisian data akan menentukan seorang PTK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
6. Setelah selesai mengisi Biodata dan Kuesioner di http://padamu.siap.web.id, pastikan mencetak lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2, contoh lembar ini diweb belum ada
7. Serahkan lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 ke Admin/Operator ;
--> Lembar dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Lembar dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 4 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari
Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah
dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke PTK, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada
.::. PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 berarti telah BERHASIL MENGAJUKAN PERMOHONAN NUPTK BARU, namun BELUM PASTI DISETUJUI
.::. Hanya PTK yang MEMENUHI SYARAT yang akan diberikan NUPTK oleh server
.::. Batas waktu pengajuan belum tahu sampai kapan, silahkan hubungi Operator NUPTK Kabupaten
Sumber : suprikajen.blogspot.com
Senin, 24 Juni 2013
Alamat web untuk mencari NISN hasil Pengajuan via email Operator Sekolah
Untuk operator sekolah yang telah mengajukan NISN ke email
pdsp@kemdiknas.go.id namun belum mendapat balasan, dapat melihat
hasilnya di alamat ini http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/pengajuan2.php?cont=2&kode=032600
Sesuai informasi dari groups pendataan dikdas ; mulai bulan Juni 2013 untuk pengajuan NISN via email sudah tidak dilayani, kedepan untuk siswa yang belum mempunyai NISN akan diberikan secara otomatis lewat DAPODIK yang dikirm ke server.
NB.
Untuk melihat semua data NISN yang tersimpan di server bisa lewat web http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data (kapasitas servernya kecil, jika pengunjung terlalu banyak server sering down)
Sumber : suprikajen.blogspot.com
Permintaan Data Pengurus Barang
Dasar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor. 900/2040/2013 Tanggal 24 Juni 2013 Perihal Permintaan Data Pengurus Barang SD Negeri Tahun 2013.
Untuk tertib pengelolaan Aset pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan kami mohon Kepala Sekolah Negeri Se Kecamatan Wonokerto untuk mengirimkan Data Pengelola Pengurus Barang di Wilayah kerja Saudara. Data tersebut dikirim ke UPT Paling lambat tanggal 25 Juni 2013
Format dapat di unduh disini
Untuk tertib pengelolaan Aset pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan kami mohon Kepala Sekolah Negeri Se Kecamatan Wonokerto untuk mengirimkan Data Pengelola Pengurus Barang di Wilayah kerja Saudara. Data tersebut dikirim ke UPT Paling lambat tanggal 25 Juni 2013
Format dapat di unduh disini
Selasa, 18 Juni 2013
Kelengkapan Pencairan Usulan Sertifikasi Periode April - Juni 2013
Kami sampaikan Berkas Usulan Pencairan Tunjangan Sertfikasi Periode Bulan April - Juni Tahun 2013 adalah sebagai berikut : dapat diunduh disini atau disini
Data Tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto, untuk terlebih jelas akan disampaikan pada Rapat Dinas di UPT Dindikbud Wonokerto
Senin, 17 Juni 2013
Verifikasi Data Penerima Tunjangan dan Pengembalian Dana Tunjangan Tahun 2013
Berdasarkan surat kepala Dinas Dindikbud kab Pekalongan Nomer 800/ 1894 Tanggal 13 Juni 3013 Perihal Verifikasi Data Penerimaan tunjangan dan pengembalian dana tunjangan tahun 2013.
Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk segera mengerimkan Data penerimaan Tunjangan baik Bantuan peningkatan Kualivikasi Ke S 1 / D IV Pendidikan Formal maupun Tunjangan Fungsional Guru bukan PNS Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan SK yang telah di validasi, dan YBS. Tidak memenuhi Syarat. ( Format terlampir).
Untuk lebih lengkap silahkan download di sini :
1. Surat Edaran
2. Lampiran
3. Contoh Pengisian SSPB
Selasa, 11 Juni 2013
Pengisian Blanko NUPTK
Pemberitahuan Pembetulan tentang Update PTK yang Kami share sebelumnya bahwa :
1. Untuk Update NUPTK untuk PTK dilakukan Via Online dan tata cara update tersebut menunggu sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
2. Untuk sementara PTK yang telah memiliki NUPTK diwajibkan terlebih dahulu mengisi Blanko Update NUPTK (A01, A02, A03, dan A04) dengan fungsi seperti tersebut dibawah ini :
Jenis-jenis formulir NUPTK
1. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir
A01
dengan melampirkan :
a. Foto Berwarna 4x6
b. Copi Akta Kelahiran/ KK
c. Copi Ijazah Terakhir
d. Copi SK Pengangkatan Kepegawaian (SK Tingkat dan Mutasi)
2. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh
Formulir A02
3. Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah maka akan memperoleh Formulir
A03
4. Untuk PTK dengan A02 dan A03 tidak usah melampirkan lampiran sebagaimana
PTK dengan AO1
5. Khusus untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04, Data
tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto rangkap 2 (dua) paling lambat
sebelum Libur (hari Jumat tanggal 21 Juni 2013)
Keterangan : untuk PTK yang belum memiliki NUPTK belumada ketentuan pengajuan baru, harap dimaklumi.
Panduan Bisa diunduh di sini
Bagi yang kurang jelas bisa datang ke UPT Dindikbud Wonokerto
Demikian agar dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Langganan:
Postingan (Atom)