Dengan hormat kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada SD/SDLB dan
SMP/SMPLB/SMP Terbuka se-Jawa Tengah untuk Triwulan 1 periode Januari-Maret
2013.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon perhatian Saudara hal-hal
sebagai berikut :
1. Menginformasikan kepada Sekolah penerima dan lembaga penyalur dana BOS.
2. Dana BOS masuk ke rekening Sekolah mulai minggu ketiga Bulan Januari
2013.
3. Besarnya dana BOS periode Januari-Maret 2013, untuk SD/SDLB sebesar
Rp. 145.000,-/siswa dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 177.500,-/siswa,
rekapitulasi per Kabupaten/Kota, terlampir.
4. Alokasi penerimaan dana BOS per sekolah dapat diakses di website :
www.pdkjateng.go.id atau dapat di downlod disini
5. Bagi sekolah yang masih menerima penyaluran melebihi atau kurang dari jumlah
siswa yang terdaftar, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan atau kekurangan
dana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk merekapitulasi dan mengusulkan data dimaksud kepada Dinas
Pendidikan Provinsi selambat-lambatnya tanggal 20 Pebruari 2013, contoh format
usulan terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatiannya kami sampaikan terima
kasih.
sebagai berikut :
1. Menginformasikan kepada Sekolah penerima dan lembaga penyalur dana BOS.
2. Dana BOS masuk ke rekening Sekolah mulai minggu ketiga Bulan Januari
2013.
3. Besarnya dana BOS periode Januari-Maret 2013, untuk SD/SDLB sebesar
Rp. 145.000,-/siswa dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka sebesar Rp. 177.500,-/siswa,
rekapitulasi per Kabupaten/Kota, terlampir.
4. Alokasi penerimaan dana BOS per sekolah dapat diakses di website :
www.pdkjateng.go.id atau dapat di downlod disini
5. Bagi sekolah yang masih menerima penyaluran melebihi atau kurang dari jumlah
siswa yang terdaftar, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan atau kekurangan
dana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk merekapitulasi dan mengusulkan data dimaksud kepada Dinas
Pendidikan Provinsi selambat-lambatnya tanggal 20 Pebruari 2013, contoh format
usulan terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatiannya kami sampaikan terima
kasih.