Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan
Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen
krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi
pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan
dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi
guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati
dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan
yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal
pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan
penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan
bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang
sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi
kasus, semoga dapat membantu.
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab
= Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat
( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74
tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab
= Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab
= Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008
tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul
gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini
wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika
24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah
sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan
mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika
tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah
melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk
mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan
beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan
ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya
guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009
hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun
melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009
hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua
Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban
mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga
tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler
sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab
= Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam
mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c.
Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana
Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan
belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20
orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya
= Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X
sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing
jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X
adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya
menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas
berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan
rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20
siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka
hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni
sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa
mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa
ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar
dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah
kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam
struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10
Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5
sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab
hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur
jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya.
sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam
pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan
bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda
bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek
kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya = Saya
seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam
mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab =
Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar
di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
Tanya = Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab
= Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP
namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat
pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang
bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA.
Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
Tanya = Saya guru kimia
disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk
menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA
swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen
39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan
administrasi pangkal (Satminkal).
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab
= Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan
aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan
melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran
tiap minggunya)
sumber :
suprikajen.blogspot.com