Selasa, 30 Juli 2013

Surat Edaran Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 68

Kami sampaikan titipan surat dari Sekretariat Dindikbud Nomor 019.1/2430 tanggal 29 Juli 2013 perihal Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 68;
Sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, mulai tanggal 1 Agustus 2013 s/d 16 Agustus 2013 adalah Hari Libur dalam rangka Idul Fitri 1434 H dan tanggal 17 Agustus 2013 merupakan Hari Libur Umum
Sehubungan dengan hal diatas, diminta Sekolah diwilayah Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan Upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 68 serta bagi Sekolah yang ditunjuk mengikuti upacara di tingkat Kabupaten untuk menghadiri.

Lomba Blog bagi Guru dan Website Sekolah


Kami teruskan surat Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13035 tanggal 22 Juli 2013 perihal Sosialisasi LPSB Berbasis Blog dan MPI bagi Guru dan Website Sekolah
Untuk memotivasi, mengapresiasi guru dan sekolah dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BPTIKP) mengadakan lomba dengan ketentuan sbb:

Kuis Ki Hajar 2013 bagi Siswa

Kami teruskan surat Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/13034 tanggal 22 Juli 2013 perihal SosialisasiKuis Ki Hajar 2013 bagi Siswa
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan TV Edukasi, Radio Sura Edukasi dan Rumah Belajar, serta untuk menumbuhkembangkan budaya belajar, Pustekkom Kemdikbud kembali menyelenggarakan kegiatan Kuis Ki Hajar Tahun 2013 .

Senin, 15 Juli 2013

Informasi Pelayanan NISN


Kami upload surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud Nomor 9889/P3/LL/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pengelolaan NISN, untuk surat resmi sampai hari ini belum diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan.

Sabtu, 29 Juni 2013

UPDATE NUPTK

Kami beritahukan bahwa untuk guru yang masih terdaftar dalam formulir A03 dan A02 sudah berubah menjadi A01..
Data dapat di unduh disini atau bisa di download di situs padamu (118.98.222.83) untuk sementara situs padamu.kemdikbud.go.id masih belum bisa diakses...
Atau bisa mengopy di kantor UPT Dindikbud Wonokerto
terima kasih

Jumat, 28 Juni 2013

Prosedur Pengajuan Pembuatan NUPTK Baru

Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK" terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai selesai. 
3. Data PTK yang memenuhi syarat akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru
Syarat apa saja yang harus dimiliki oleh masing-masing PTK di web belum dijelaskan, untuk yang membutuhkan informasi bisa ditanyakan langsung ke Operator NUPTK Kab. Pekalongan mas Suswantanto, email = suswantanto@gmail.com, Id_facebook klik disini
Alur Registrasi PTK untuk Pengajuan NUPTK Baru ;
Langkah 1 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK mengunduh Formulir di web http://padamu.kemdikbud.go.id
--> Kepala Sekolah dan Guru menggunakan Formulir A05, contoh formulir klik disini
--> Pengawas menggunakan Formulir A06, contoh formulir klik disini
2. Lengkapi isian di dalam formulir, lampiri dengan data pendukung kemudian di tandatangani sesuai kolom di dalam formulir
3. Formulir yang telah lengkap diserahkan ke Admin ;
--> Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Formulir dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 2 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 untuk diberikan ke PTK, contoh klik disini
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Formulir dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 untuk diberikan ke Pengawas, contoh klik disini
 
Langkah 3 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK yang telah mendapat lembar Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 (telah TERDAFTAR SEMENTARA di server)
2.  Supaya PTK TERDAFTAR TETAP di server maka masing-masing PTK harus melakukan Aktivasi dan Pengisian Biodata di http://padamu.siap.web.id
3. Login di http://padamu.siap.web.id menggunakan PegID dan KODE AKTIVASI yang ada di lembar Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
4. Setelah berhasil Aktivasi, jangan lupa untuk mencatat PASSWORD BARU (karena akan digunakan lagi dilain waktu jika akan melakukan perbaikan data yang belum benar)
5. Pastikan mengisi Biodata dan Kuesioner dengan benar dan lengkap, pengisian data akan menentukan seorang PTK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
6. Setelah selesai mengisi Biodata dan Kuesioner di http://padamu.siap.web.id, pastikan mencetak lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2, contoh lembar ini diweb belum ada
7.  Serahkan lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 ke Admin/Operator ;
--> Lembar dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Lembar dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 4 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke PTK, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada
.::. PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 berarti telah BERHASIL MENGAJUKAN PERMOHONAN NUPTK BARU, namun BELUM PASTI DISETUJUI
.::. Hanya PTK yang MEMENUHI SYARAT yang akan diberikan NUPTK oleh server
.::. Batas waktu pengajuan belum tahu sampai kapan, silahkan hubungi Operator NUPTK Kabupaten
 
Sumber : suprikajen.blogspot.com

Senin, 24 Juni 2013

Alamat web untuk mencari NISN hasil Pengajuan via email Operator Sekolah

Untuk operator sekolah yang telah mengajukan NISN ke email pdsp@kemdiknas.go.id namun belum mendapat balasan, dapat melihat hasilnya di alamat ini http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/pengajuan2.php?cont=2&kode=032600 

Sesuai informasi dari groups pendataan dikdas ; mulai bulan Juni 2013 untuk pengajuan NISN via email sudah tidak dilayani, kedepan untuk siswa yang belum mempunyai NISN akan diberikan secara otomatis lewat DAPODIK yang dikirm ke server.

NB.
Untuk melihat semua data NISN yang tersimpan di server bisa lewat web http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data (kapasitas servernya kecil, jika pengunjung terlalu banyak server sering down)
 
Sumber : suprikajen.blogspot.com

Permintaan Data Pengurus Barang

Dasar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor. 900/2040/2013 Tanggal 24 Juni 2013 Perihal Permintaan Data Pengurus Barang SD Negeri Tahun 2013.

Untuk tertib pengelolaan Aset pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan kami mohon Kepala Sekolah Negeri Se Kecamatan Wonokerto untuk mengirimkan Data Pengelola Pengurus Barang di Wilayah kerja Saudara. Data tersebut dikirim ke UPT Paling lambat tanggal 25 Juni 2013

Format dapat di unduh disini

Selasa, 18 Juni 2013

Kelengkapan Pencairan Usulan Sertifikasi Periode April - Juni 2013



Kami sampaikan Berkas Usulan Pencairan Tunjangan Sertfikasi Periode Bulan April - Juni Tahun 2013 adalah sebagai berikut : dapat diunduh disini atau disini
Data Tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto, untuk terlebih jelas akan disampaikan pada Rapat Dinas di UPT Dindikbud Wonokerto

Senin, 17 Juni 2013

Verifikasi Data Penerima Tunjangan dan Pengembalian Dana Tunjangan Tahun 2013



 Berdasarkan surat kepala Dinas Dindikbud kab Pekalongan Nomer 800/ 1894 Tanggal 13 Juni 3013  Perihal Verifikasi Data Penerimaan tunjangan dan pengembalian dana tunjangan tahun 2013.

Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk segera mengerimkan Data penerimaan Tunjangan baik Bantuan peningkatan Kualivikasi Ke S 1 / D IV Pendidikan Formal maupun Tunjangan Fungsional Guru  bukan PNS  Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan SK yang telah di validasi, dan YBS. Tidak memenuhi Syarat. ( Format terlampir).

Untuk lebih lengkap silahkan download di sini :
1. Surat Edaran
2. Lampiran
3. Contoh Pengisian SSPB
  

Selasa, 11 Juni 2013

Pengisian Blanko NUPTK



Pemberitahuan Pembetulan tentang Update PTK yang Kami share sebelumnya bahwa :
1. Untuk Update NUPTK untuk PTK dilakukan Via Online dan tata cara update tersebut menunggu sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
2. Untuk sementara PTK yang telah memiliki NUPTK diwajibkan terlebih dahulu mengisi Blanko Update NUPTK (A01, A02, A03, dan A04) dengan fungsi seperti tersebut dibawah ini :
Jenis-jenis formulir NUPTK
1. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir
A01
dengan melampirkan :
a. Foto Berwarna 4x6
b. Copi Akta Kelahiran/ KK
c. Copi Ijazah Terakhir
d. Copi SK Pengangkatan Kepegawaian (SK Tingkat dan Mutasi)
2. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh
Formulir A02
3. Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah maka akan memperoleh Formulir
A03
4. Untuk PTK dengan A02 dan A03 tidak usah melampirkan lampiran sebagaimana
PTK dengan AO1
5. Khusus untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04, Data
tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto rangkap 2 (dua) paling lambat
sebelum Libur (hari Jumat tanggal 21 Juni 2013)

Keterangan : untuk PTK yang belum memiliki NUPTK belumada ketentuan pengajuan baru, harap dimaklumi.

Panduan Bisa diunduh di sini
Bagi yang kurang jelas bisa datang ke UPT Dindikbud Wonokerto
Demikian agar dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kamis, 30 Mei 2013

Klarifikasi Nilai Raport dan Ujian Sekolah Jenjang SD/MI

Info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah via email official, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 pukul 17.33 WIB

Yth. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.

Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.

Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.

Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id

2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.

5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.

6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.

7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id

8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.

Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.

Terima kasih.

File Klarifikasi dapat di download disini dan disini
NB.
Sekaligus info bagi sekolah yang Nilai Raport mapel Non UN belum lengkap bisa diperbaiki saat ini (ditunggu sampai hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.)

Sumber : suprikajen.blogspot.com

Senin, 20 Mei 2013

Pemberitahuan Pencairan Dana BSM 2013


Berdasarkan Surat dari PT POS INDONESIA (Persero)

Bahwa Syarat Pencairan Dana BSM adalah sebagai berikut :
1. Masa Bayar dilakukan mulai tanggal 15 Mei - 17 Juni 2013
2. Jumlah Uang BSM SD Th. 2013 sebesar Rp. 180.000,- per Siswa
3. Melampirkan Fotocopy Kartu pelajar/ Surat Keterangan dari Sekolah bahwa siswa ybs benar-benar
    murid dari sekolah tsb
4. Melampirkan Fotocopi Raport
5. Melampirkan Kuitansi Penerimaan ditandatangani
6. Menandatangani Daftar Penerimaaan BSM dari Kantor POS Bayar
7. Persyaratan dijadikan Satu dalam satu MAP
8. Mohon Dikoordinir Siswanya agar Pengambilan BSM Berjalan Lancar.
Semua Persyaratan rangkap 2 (dua)
Demikian Pemberitahuan ini, atas perhatiaanya kami sampaikan terima kasih.

Informasi awal Pemutakhiran Data NUPTK


Menindaklanjuti telah beredarnya informasi Pemutakhiran Data NUPTK di alamat http://padamu.kemdikbud.go.id, perlu kami sampaikan beberapa hal dasar supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekolah:
1. Sejak berjalannya proses pendataan NUPTK (Tahun 2006), setiap tahun selalu ada pemutakhiran data (mengupdate biodata dari masing-masing PTK yang telah mempunyai NUPTK)
2. Tahun ini pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Rilis resmi web http://padamu.kemdikbud.go.id sesuai dengan informasi yang ada di web tersebut adalah tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan sampai dengan hari ini (Jumat, 17 Mei 2013) belum memperoleh surat resmi berkaitan dengan program tersebut diatas
5. Sambil menunggu rilis resmi dan surat resmi, kami persilahkan sekolah (Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) untuk mempelajari isi informasi di web tersebut utamanya mekanisme dan prosedur pelaksanaannya
Untuk sementara sedikit kami rangkum beberapa poit dasar mekanisme dan prosedur di Program PADAMU NEGERI (sesuai pemikiran dan penalaran kami saat ini);
Langkah 1 : (Download Formulir)
Dilakukan oleh masing-masing PTK dengan mengunduh Formulir dialamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
A. Untuk Kepala Sekolah atau Guru akan ada 3 kemungkinan :
(1). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
(2). Jika data PTK diserver berada  di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
(3). Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah (asumsi saat ini menurut kami misalkan berada di Madrasah atau Kabupaten/Kota lain) maka akan memperoleh Formulir A03
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)

B. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten

Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini

Langkah 2: (Verifikasi dan Validasi Level 1/VerVal Lv. 1)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima Formulir A01 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK terdaftar di Server
--> Operator Sekolah melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b.  Jika PTK tidak terdaftar di Server
--> Operator Sekolah wajib mencetak Formulir A02 PTK tersebut dari Server;
--> Menyerahkan Formulir A02 ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 1 huruf A poit (2)

B. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima Formulir dari PTK (type : A02, A03 dan A04);
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK adalah Pengawas
--> Operator Kabupaten melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK adalah Kepala Sekolah atau Guru
--> Operator Kabupaten akan mengecek Sekolah Induk untuk PTK tersebut;
--> Operator Kabupaten akan mencetak Formulir A01 dan diserahkan ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 2

Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK klik disini
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas klik disini

Langkah 3: (Aktivasi Akun & Updating Biodata ONLINE di http://padamu.siap.web.id)
1. Dilakukan setelah PTK memperoleh Tanda Bukti VerVal Lv. 1
2. Untuk pertama kali masuk, lakukan Aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan USER ID dan KODE AKTIVASI, ikuti langkah-langkah yang muncul dan lengkapi datanya, jika telah selesai pastikan PASSWORD BARU di SIMPAN dengan benar. (saat mengentry password baru pastikan dicatat karena kan digunakan untuk login-login hari-hari berikutnya)
3. Untuk masuk selanjutnya gunakan USER ID dan PASSWORD BARU hasil dari Aktivasi pertama kali tersebut
4. Setelah berhasil Aktivasi masing-masing PTK secara mandiri wajib :
(a) Melengkapi Formulir Isian EDS
(b) Melengkapi Data Rincian NUPTK
5. Jika semua Formulir yang ada di http://padamu.siap.web.id telah lengkap maka PTK wajib mengunduh BERKAS ISIAN dan mencetak KODE VERIFIKASI DAN VALIDASI LEVEL 2 (di web http://padamu.kemdikbud.go.id belum ada contoh KODE VERVAL LV. 2)
6. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Sekolah untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
7. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Kabupaten untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4

Langkah 4: (Verifikasi dan Validasi Formulir ONLINE Yang telah diisi PTK dengan BERKAS)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Sekolah;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke PTK untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Sekolah mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkannya ke PTK (sebagai bukti proses telah selesai)

A. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari Pengawas;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke Pengawas untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Dinas;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke Pengawas untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Kabupaten mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkan ke Pengawas (sebagai bukti proses telah selesai)

Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 2 versi PTK klik disini

.:: SELESAI ::.

Semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang tidak tepat
NB. Untuk Pengajuan NUPTK Baru Diagram Alurnya MASIH TERPUTUS, sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan mekanisme dan prosedurnya. Silahkan cek diagram alurnya disini 

Sumber : suprikajen.blogspot.com

Rabu, 15 Mei 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Pemenuhan Jam Mengajar Guru

Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1.     Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2.     Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3.     Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4.     Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5.     Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6.     Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7.     Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab = Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab = Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.

Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab = Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a.     Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b.     Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c.     Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d.     Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya = Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki  maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya = Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab = Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
Tanya = Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab = Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
Tanya = Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab = Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran tiap minggunya)

sumber : suprikajen.blogspot.com

Minggu, 05 Mei 2013

Info Penting terkait Pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI

Kami sampaikan kepada semua jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan UN SD/MI Tahun 2013, baik Operator Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, UPT maupun Calon Pengawas Ruang
Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI ;
1. Pastikan semua siswa mengisi No. Peserta sesuai dengan Kartu Peserta Ujian Nasional (KPUN) yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
--> Tugas Pengawas Ruang untuk mengecek antara Nomor yang ditulis dengan pensil (bagian atas) sama dengan Angka yang disilang (bagian bawah)
--> Jangan sampai ada Nomor Peserta yang tertukar atau sengaja ditukar antar siswa
 2. Jika Nama Siswa melebihi 20 digit maka lakukan Pemotongan dibagian BELAKANG, jangan disingkat dengan Inisial atau Huruf Depan
Contoh :
"KHARISMA HIDAYATUL SALSABILA" (28 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "KHARISMA HIDAYATUL S" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "K. H. SALSABILA"
Contoh lain :
"MUHAMMAD HUSEN MAKRUF BALYA" (27 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "MUHAMMAD HUSEN MAKRU" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "M. HUSEN MAKRUF BALYA"
 3. Jika ada Nama Siswa memuat tanda baca maka Penulisan dilewati dengan Spasi
Contoh :
"SYAFI'I AKROM" ditulis di di LJK "SYAFI I AKROM"
4. Jika ada LJK tidak terpakai (sisa) jangan di corat-coret (biarkan kosong apa adanya) dan letakkan diurutan paling belakang
5. LJK yang telah dijawab oleh siswa sebelum dimasukkan kedalam amplop ditata sesuai urutan nomor peserta.
6. Pastikan Daftar Hadir Peserta Ujian ikut dimasukkan ke dalam Amplop beserta LJK
7. Pastikan siswa telah menjawab dengan tanda silang (X) salah satu jawaban yang ada (A, B, C atau D); --> pastikan semua soal telah dijawab (termasuk jika ada soal bonus yang jawabanya tidak ada atau jawabnya lebih dari satu)
--> pastikan siswa tidak menyilang dua jawaban dalam satu soal (akan merugikan siswa, bisa dipastikan untuk nomor tersebut tidak ada skornya)
--> jika siswa tidak tahu jawabannya arahkan biar menjawab sesuai perkiraan (dari pada kosong bisa dipastikan tdk ada skor utk no.soal tsb, siapa tahu jawabanya benar)
8. Sebelum pelaksaan pastikan perlengkapan siswa dalam kondisi baik ;
--> Usahakan pensil dalam satu sekolah seragam (satu merek)
--> Ketajaman pensil di cek (jangan terlalu runcing, sediakan kertas kosong untuk menumpulkan ujung pensil yang terlalu runcing)
--> Pastikan penghapus dalam kondisi bagus dan bersih, jika kotor dapat dibersihkan dengan cara mengosokkan ke celana)
---> Sediakan tissu tangan, untuk menjaga kebersihan LJK

Selasa, 30 April 2013

Entry nilai Raport dan US jenjang SD/MI masih bisa


Kami sampaikan kepada teman-teman Operator Sekolah dan juga Operator UPT, bahwa sampai dengan hari ini Senin, tanggal 29 April 2013 akses entry nilai raport dan US masih bisa dilakukan

Bagi sekolah yang sudah terlanjur divalidasi namun masih ada kekeliruan atau kekurangan, masih bisa untuk melengkapi dengan cara meminta ijin revisi
Surat permohonan revisi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Cq. Ketua Panitia UN, surat dapat dikirim langsung ke ruang Subag Program atau discan/difoto dikirim ke email suprikajen@gmail.com

Sabtu, 27 April 2013

Validasi Nilai Raport dan US Th. 2013


Bagi teman2 yang belum sempat mendownload daftar nilai yang sudah divalidasi mungkin karena server yang sulit diakses,. dapat didownload disini

Jumat, 26 April 2013

Info cukup menarik dari groups pendataan dikdas

di Kemendiknas gedung E lantai 14,,,klo bisa dtg pagi agar dapat nomor kecil disana anda akan ketemu sma operator dari berbagai daerah mulai dari sabang sampe marauke....silakan berpusing ria klo mau....

Tanya : tugas tambahan kepala sekolah berapa jam dan tugas tambahan apa saja yang diakui diSD!!! apakah bendahara masuk dlm tugas tambahan di SD kna utk SK bendahara jelas ada???
Jawab : tugas tambahan yang diakui oleh SD hanya Kepala Sekolah yaitu 18 jam yg lain tidak,,,utk bendahara selama ini belum ada kabar yang jelas tp hasil keputusan sekarang utk bendahara tidak diakui,,,,

Tanya : bagaimana dengan guru bahasa inggris,,,dikurikulum sudah tidak ada bahasa inggris sedangkan disekolah ada guru bahasa inggris,,,
Jawab : memang bahasa inggris sdh tdk ada dikurikulum namun sekolah bisa memasukkan jam belajar guru tersebut kedalam studi "Muatan lokal Potensi daerah" utk jam mengajar silakan penuhi sesuai Jam belajarnya dan apabila disekolah tersebut belum memenuhi jam belajar yang ditargetkan bisa dimasukkan ke sekolah lain (mengajar ditempat lain) tp perhatikan sekolah induknya kna program akan membaca jumlah jam mengajar secara otomatis sesuai NUPTK walaupun beda sekolah...

Tanya : bagaimana dengan guru Pendidikan Agama,,mereka itu mendapat tunjangan dari Departemen agama apakah harus diinput datanya dalam Aplikasi ini,,,
Jawab : Guru agama memang mendapatkan sertifikasi dari departemen agama tp utk data akan diambil dari dapodik......jadi masukkan saja datanya...

Tanya : bagaimana guru yang belum tercantum SKnya,,guru yang tidak ada sama sekali namanya,,,dan yang salah tempat tugasnya sama kaya saya pak (curcol: saya kerja di SDN Kalibaru 07 Pagi,,tp data ada di SDN Kalibaru 02 Pagi)
Jawab : yang SKnya belum ada berarti ada kesalahan di update dapodik,,,atw mungkin blm di update,,klo sudah di update tunggu dan cek deh mgkin 4-6hari sdh bisa dicek lg diinternet namanya,,,untuk yg tdk ada namanya sma yg salah jga begitu,(sambil nunjukin data saya yg tanpa sepengetahuan saya memang sdh berubah).....

Tanya : kenapa webnya jaringannya susah d akses,,,
Jawab : webnya bukan cuma satu mas tp ada banyak dicoba aja,,di (233.27.144.195:8083/info.php disitu ada alternatif web lain.....

Tanya : kapan penginputan ini berakhir!!!
Jawab : kira2 pertengahan Mei pak!!!
Mirror 1 : http://223.27.144.195/info.php

Mirror 2 : http://223.27.144.195:8081/info.php

Mirror 3 : http://223.27.144.195:8082/info.php

Mirror 4 : http://223.27.144.195:8083/info.php 
 
Semoga Bermanfaat
Sumber suprikajen.blogspot.com

Pemberitahuan Aplikasi UKG



Dengan ini kami cantumkan Aplikasi UKG untuk guru
silahkan download disini

Kamis, 25 April 2013

Pemberitahuan Terkait Entri Nilai Semester 12

Diberitahukan Bahwa untuk Nilai Semester 12, dalam pengolahannya untuk Nilai Ulangan Akhir Semester 2 kelas 6 karena ulangan tersebut belum selesai dilaksanakan maka berdasarkan info dari Pengawas untuk nilai Ulangan Akhir Semester 2 di ganti dengan nilai Ujian Sekolah..
Hal ini karena Nilai Semester 12 (semester 2 kelas 6) harus diisi dalam Biosistem Entri Nilai Raport..
dan Bagi SEKOLAH semua Nilainya telah terisi (Nilai Semester 7 - 12 dan Ujian Sekolah) baik pada Mata Pelajaran UN maupun yang Non UN serta Ketidakhadiran, dan Pengembangan Diri maka Sekolah Bisa langsung melakukan Validasi Via Online (Biosistem) dan Pemberitahuan ini bersifat FINAL
Data tersebut dikirim ke UPT masing-masing (Mapel UN, Non UN maupun Ketidakhadiran dan Pengembangan Diri) rangkap 2..

Dan Kami Beritahukan Bahwa setelah Validasi maka tampilan yang akan muncul seperti di bawah ini :



Dan Data yang dikumpulkan ke UPT adalah yang seperti dibawah ini :


Terima kasih atas perhatiannya...

Selasa, 23 April 2013

PEMBERITAHUAN TERKAIT ENTRI NILAI



Diberitahikan bahwa untuk validasi online Entry Nilai Raport untuk sementara tidak usah di Validasi,
karena Nilai Semester 12 harus dimasukan...
Validasi dilakukan setelah semua mapel (11 Mapel) terisi semua baik itu semester 7 - 12 dan Nilai US
Terima kasih Atas Perhatiannya...

Sabtu, 09 Februari 2013

Informasi Pengajuan NISN Baru Sudah Dilayani



Hari kamis tanggal 7 Pebruari 2013 jam 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas yang diupload oleh Bp. Habieb Maulana Irwan bahwa Pengajuan NISN Baru (untuk siswa yang belum mempunyai NISN) sudah dapat dilayani, dari informasi beliau proses pemberian NISN tidak lebih dari 1 jam.
Kepada operator sekolah yang ingin mencoba kami persilahkan untuk mencoba mengajukan permohonan ke email nisn.pdsp@yahoo.co.id dengan menggunakan format yang disediakan oleh PDSP di alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4, ada 4 (empat) jenis formulir yang bisa didownload sesuaikan dengan tujuannya, yakni;
1. Formulir A.1 - Pengajuan NISN Baru klik disini (file Excel) atau disini (file PDF)
2. Formulir A.2 - Pengajuan Edit Status klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
3. Formulir A.3 - Pengajuan Edit Siswa klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
Link diatas kami ambil langsung dari web http://nisn.data.kemdiknas.go.id

Jika data di Aplikasi Pendataan Dikdas sudah valid operator tidak harus mengentry ulang data siswa yang akan dikirim, tinggal ambil dari Aplikasi Pendataan Dikdas (dengan masuk ke tabel Peserta Didik cari menu Excel --> Export), kemudian di copy-paste ke Formulir A.1

Update !!!  
setelah formulir dilengkapi (jangan ada yang kosong) silahkan kirim ke PDSP Kemdikbud, Jakarta dengan alamat email nisn.pdsp@yahoo.co.id