Senin, 29 Oktober 2012

Verifikasi Data Guru Yang Belum Sertifikasi



Diberitahukan kepada Guru SD dan TK di Lingkungan UPT Dindikbud Wonokerto untuk mengisi data guru yang belum mendapat sertifikat pendidik (blanko bisa diambil di UPT Dindikbud Wonokerto)
Data tersebut dikirim dengan melampirkan :
1. Fotocopy SK CPNS bagi PNS
2. Fotocopy SK Pertama dari Yayasan (untuk guru TK dan SD Swasta)
3. Fotocopy Ijazah Terakhir

Data tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto di buat rangkap 2 (dua) paling lambat tanggal 5 November 2012