Diberitahukan kepada Guru SD dan TK di Lingkungan UPT Dindikbud Wonokerto untuk mengisi data guru yang belum mendapat sertifikat pendidik (blanko bisa diambil di UPT Dindikbud Wonokerto)
Data tersebut dikirim dengan melampirkan :
1. Fotocopy SK CPNS bagi PNS
2. Fotocopy SK Pertama dari Yayasan (untuk guru TK dan SD Swasta)
3. Fotocopy Ijazah Terakhir
Data tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto di buat rangkap 2 (dua) paling lambat tanggal 5 November 2012