Senin, 29 Oktober 2012
Verifikasi Data Guru Yang Belum Sertifikasi
Diberitahukan kepada Guru SD dan TK di Lingkungan UPT Dindikbud Wonokerto untuk mengisi data guru yang belum mendapat sertifikat pendidik (blanko bisa diambil di UPT Dindikbud Wonokerto)
Data tersebut dikirim dengan melampirkan :
1. Fotocopy SK CPNS bagi PNS
2. Fotocopy SK Pertama dari Yayasan (untuk guru TK dan SD Swasta)
3. Fotocopy Ijazah Terakhir
Data tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto di buat rangkap 2 (dua) paling lambat tanggal 5 November 2012
Kamis, 18 Oktober 2012
Himbauan Pembaharuan Pengiriman Data Dikdas Tahap II
Diberitahukan kepada Kepala Sekolah se Kecamatan Wonokerto untuk segera mengirimkan / memperbaharui data pendataan dikdas Tahun Pelajaran 2012/2013 karena data tersebut akan digunakan untuk dasar pencairan dana BOS, tunjangan sertifikasi guru, karena pentingnya data tersebut mohon segera untuk mengirimkan.
untuk mengecek dapat dilihat di sini
Sabtu, 13 Oktober 2012
Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan Nomor. 421.2/3436 Tanggal 5 Oktober 2012 Perihal
Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas.
Menindaklanjuti Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan
Pendidikan Dasar yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar
Kemendikbud di point 5, Peran dan Fungsi Satuan Kerja disebutkan Tugas
Seklah adalah :
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan Mobilisasi warga Sekolah (PTK dan Siswa) dalam
pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entri data aplikasi pendataan dikdas
5. Entri data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dengan dana BOS)
Menindaklanjuti hal-hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Kepala
Sekolah berkewajiban untuk :
a. Membentuk Tim Pendataan Sekolah yang terdiri dari satu penanggung
jawab dalam hal ini kepala sekolah dan satu atau lebih operator
disesuakan dengan kebutuhan sekolah (SK bisa di download di
uptdindikbuswonokerto.blogspot.com)
b. Menjamin keberadaan dan regenerasi operator
c. Menyediakan sarana yang diperlukan dalam proses pendataan
d. Memantau progres entry data dan pengiriman data ke server
e. Memastikan jumlah ruang kelas, rombongan belajar, siswa dan PTK yang
akan dikirim ke server
Perlu kami sampaikan pula bahwa menurut Petunjuk Teknis
Pendataan Bagi Sekolah di bagian G point 3, bahwa biaya yang harus
dikeluarkan oleh sekolah adalah :
a) Biaya Penggandaan Formulir
b) Biaya penyewaan komputer/internet
c) Biaya jasa pemasukan data
Bagi sekolah yang sudah melaksanakan pembayaran entry data peserta didik
Tahun Pelajaran 2011/2012 maka tahun ini hanya berkewajiban membayar
entry Siswa Baru Kelas I dan Mutasi Masuk. Untuk sekolah yang belum
membayarkan entry data peserta didik tahun sebelumnya maka sekolah
berkewajiban membayarkan semua Peserta Didik yang dientry ke dalam
aplikasi. (SOP dapat di download di uptdindikbudwonokerto.blogspot.com)
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Surat dapat di download di sini
SOP dapat di download di sini
Juknis dapat didownload di sini
SK Pembentukan dapat di download di sini
Permintaan Daftar Nominatif PTT Tahun 2012
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor. 005/3467/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Perihal Permintaan Daftar Nominatif PTT Daerah Sampai dengan Bulan September 2012 ( Triwulan III).
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk mengirimkan Daftar Nomintif PTT yang bertugas di Unt Kerja Saudara sampai dengan bulan September 2012 (Triwulan III) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Data Real PTT sampai dengan bulan September 2012 (Form – 1) dan PTT yang diusulkan mengisi formasi CPNS thun 2007, 2008, 2009 tetapi tidak diangkat sebagai CPNS, maka tetap masuk dalam Daftar Nominatif (Form –
2. Daftar Nominatif PTT yang mengundurkan diri/ diberhentikan/ meninggal dunia/ diangkat CPNS/ pindah pada tahun anggaran 2012, sampai dengan bulan September 2012 (Form – 2 )
3. Daftar Tenaga Magang yang masih aktif sampai bulan September 2012 (Form – 3).
Daftar tersebut mohon dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto paling lambat tanggal 10 Oktober 2012.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Untuk lebih lengkap dapat di download di bawah ini :
1. Surat Edaran
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
4. Lampiran 3
Pemberitahuan PAK
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor. 860/1370 tanggal 25 September 2012 perihal Pemberiyahuan kenaikan pangkat dengan PAK Periode Oktober untuk SK Kenaikan Pangkat April 2013.
untuk lebih lengkapnya bisa di download di sini
Langganan:
Postingan (Atom)