Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan Nomor. 421.2/3436 Tanggal 5 Oktober 2012 Perihal
Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas.
Menindaklanjuti Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan
Pendidikan Dasar yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar
Kemendikbud di point 5, Peran dan Fungsi Satuan Kerja disebutkan Tugas
Seklah adalah :
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan Mobilisasi warga Sekolah (PTK dan Siswa) dalam
pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entri data aplikasi pendataan dikdas
5. Entri data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dengan dana BOS)
Menindaklanjuti hal-hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Kepala
Sekolah berkewajiban untuk :
a. Membentuk Tim Pendataan Sekolah yang terdiri dari satu penanggung
jawab dalam hal ini kepala sekolah dan satu atau lebih operator
disesuakan dengan kebutuhan sekolah (SK bisa di download di
uptdindikbuswonokerto.blogspot.com)
b. Menjamin keberadaan dan regenerasi operator
c. Menyediakan sarana yang diperlukan dalam proses pendataan
d. Memantau progres entry data dan pengiriman data ke server
e. Memastikan jumlah ruang kelas, rombongan belajar, siswa dan PTK yang
akan dikirim ke server
Perlu kami sampaikan pula bahwa menurut Petunjuk Teknis
Pendataan Bagi Sekolah di bagian G point 3, bahwa biaya yang harus
dikeluarkan oleh sekolah adalah :
a) Biaya Penggandaan Formulir
b) Biaya penyewaan komputer/internet
c) Biaya jasa pemasukan data
Bagi sekolah yang sudah melaksanakan pembayaran entry data peserta didik
Tahun Pelajaran 2011/2012 maka tahun ini hanya berkewajiban membayar
entry Siswa Baru Kelas I dan Mutasi Masuk. Untuk sekolah yang belum
membayarkan entry data peserta didik tahun sebelumnya maka sekolah
berkewajiban membayarkan semua Peserta Didik yang dientry ke dalam
aplikasi. (SOP dapat di download di uptdindikbudwonokerto.blogspot.com)
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Surat dapat di download
di sini
SOP dapat di download
di sini
Juknis dapat didownload
di sini
SK Pembentukan dapat di download
di sini