Jumat, 10 Juli 2015

PETUNJUK TEKNIS PERUBAHAN NISN YANG KELIRU

berhubung NISN sekarang merupakan salah satu data yang tertulis pada IJAZAH, maka kevalidannya pun harus akurat.. makna kode unik NISN tersebut secara ringkas:
NISN : aaaxxxyyyy (total jumlahnya 10 digit angka)
aaa = tiga digit tahun lahir
xxx = tiga digit pengelompokan, dan
yyyy = empat digit nomor urut dalam pengelompokan xxx
Yang artinya untuk 3 digit terdepan harus sesuai dengan 3 digit Tahun Lahir Pemiliknya..
Bagi yang masih keliru silahkan untuk diperbaiki, Berikut untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Petunjuk Teknisnya Disini

Jumat, 26 Juni 2015

Dasar dan Mekanisme Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.

Rabu, 24 Juni 2015

Kalender Pendidikan 2015/2016

Kepala Yth :
Kepala SD Negeri / Swasta
Se Kec. Wonokerto
Di - Wonokerto

Kami Teruskan Kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2015/2016, lebih lengkap silahkan download di sini

Selasa, 16 Juni 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2015



Berdasarakan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor. 800/1863 Tanggal 11 Juni 2015 Perihal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2015 

Kamis, 11 Juni 2015

Tahapan pengusulan NISN

Kami teruskan Postingan Mas Supriyana Staf Subag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan,
Untuk penyegaran dan pengingat teman-teman OPS, saya arsipkan info dari Bp Taufik Lone (salah satu pengelola data di PSDP Kemdikbud).


Secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval, berikut tahapan nya secara rinci :

*** Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN
*** Lakukan Synchronization(Sync)
*** buka VervalPD dan "