Rabu, 23 Januari 2013

Penyaluran Dana BOS Triwulan I


Dengan hormat kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah  telah
memproses  pencairan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  (BOS)  kepada  SD/SDLB  dan
SMP/SMPLB/SMP  Terbuka  se-Jawa  Tengah  untuk  Triwulan  1  periode  Januari-Maret
2013.
Sehubungan dengan hal  tersebut di atas, kami mohon perhatian Saudara hal-hal
sebagai berikut :
1.  Menginformasikan kepada Sekolah penerima dan lembaga penyalur dana BOS.
2.  Dana  BOS  masuk  ke  rekening  Sekolah  mulai  minggu  ketiga  Bulan  Januari
2013.
3.  Besarnya  dana  BOS  periode  Januari-Maret  2013,  untuk  SD/SDLB  sebesar                
Rp.  145.000,-/siswa  dan  SMP/SMPLB/SMP  Terbuka  sebesar  Rp.  177.500,-/siswa,
rekapitulasi per Kabupaten/Kota, terlampir.
4.  Alokasi  penerimaan  dana  BOS  per  sekolah  dapat  diakses  di  website  :
www.pdkjateng.go.id  atau dapat di downlod disini
5.  Bagi  sekolah  yang masih menerima  penyaluran melebihi  atau  kurang  dari  jumlah
siswa  yang  terdaftar, maka  sekolah wajib melaporkan  kelebihan  atau  kekurangan
dana  kepada  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  selanjutnya  Dinas  Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk merekapitulasi dan mengusulkan data dimaksud kepada Dinas
Pendidikan  Provinsi  selambat-lambatnya  tanggal  20  Pebruari  2013,  contoh  format
usulan terlampir. 

Demikian  untuk menjadikan maklum,  atas  perhatiannya  kami  sampaikan  terima
kasih.

Rabu, 28 November 2012

Update Informasi Edit Data Calon Peserta Ujian Nasional

Kepada teman-teman operator se-Kec. Wonokerto :
1. Jika siswa tidak dapat diedit (data sudah dirubah dan diklik tombol Simpan, tetapi data kembali lagi ke awal). Dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain;
> No. Absen sudah dipakai oleh siswa lain
> No. Induk sudah dipakai oleh siswa lain
> NISN  sudah dipakai oleh siswa lain
> Jika ketiga Nomor diatas tidak ada yang sama akan tetapi data tetap tidak kesimpan, dapat dipastikan ada tanda petik ( ' ) baik di Nama Siswa maupun di Nama Orang tua. Supaya data dapat tersimpan silahkan ganti tanda petik tersebut dengan tombol di bawah Esc.
> Bagi yang nomer absenya tidak bisa di edit, bila lakukan edit dg...
   pilih Edit Per Field pilih Absen
2. Jika menambah siswa tapi tidak tersimpan dapat dipastikan juga karena hal-hal diatas, (khusus untuk penambahan yang gagal ada keterangan yang muncul, akan tetapi keterangan tersebut muncul hanya beberapa detik).
Demikian Informasi yang perlu kami sampaikan

Senin, 29 Oktober 2012

Verifikasi Data Guru Yang Belum Sertifikasi



Diberitahukan kepada Guru SD dan TK di Lingkungan UPT Dindikbud Wonokerto untuk mengisi data guru yang belum mendapat sertifikat pendidik (blanko bisa diambil di UPT Dindikbud Wonokerto)
Data tersebut dikirim dengan melampirkan :
1. Fotocopy SK CPNS bagi PNS
2. Fotocopy SK Pertama dari Yayasan (untuk guru TK dan SD Swasta)
3. Fotocopy Ijazah Terakhir

Data tersebut dikirim ke UPT Dindikbud Wonokerto di buat rangkap 2 (dua) paling lambat tanggal 5 November 2012

Kamis, 18 Oktober 2012

Himbauan Pembaharuan Pengiriman Data Dikdas Tahap II



Diberitahukan kepada Kepala Sekolah se Kecamatan Wonokerto untuk segera mengirimkan / memperbaharui data pendataan dikdas Tahun Pelajaran 2012/2013 karena data tersebut akan digunakan untuk dasar pencairan dana BOS, tunjangan sertifikasi guru, karena pentingnya data tersebut mohon segera untuk mengirimkan.
untuk mengecek dapat dilihat di sini

Sabtu, 13 Oktober 2012

Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas



Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan Nomor. 421.2/3436 Tanggal 5 Oktober 2012 Perihal
Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas.
Menindaklanjuti Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan
Pendidikan Dasar yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar
Kemendikbud di point 5, Peran dan Fungsi Satuan Kerja disebutkan Tugas
Seklah adalah :
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan Mobilisasi warga Sekolah (PTK dan Siswa) dalam
pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entri data aplikasi pendataan dikdas
5. Entri data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dengan dana BOS)
Menindaklanjuti hal-hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Kepala
Sekolah berkewajiban untuk :
a. Membentuk Tim Pendataan Sekolah yang terdiri dari satu penanggung
jawab dalam hal ini kepala sekolah dan satu atau lebih operator
disesuakan dengan kebutuhan sekolah (SK bisa di download di
uptdindikbuswonokerto.blogspot.com)
b. Menjamin keberadaan dan regenerasi operator
c. Menyediakan sarana yang diperlukan dalam proses pendataan
d. Memantau progres entry data dan pengiriman data ke server
e. Memastikan jumlah ruang kelas, rombongan belajar, siswa dan PTK yang
akan dikirim ke server
Perlu kami sampaikan pula bahwa menurut Petunjuk Teknis
Pendataan Bagi Sekolah di bagian G point 3, bahwa biaya yang harus
dikeluarkan oleh sekolah adalah :
a) Biaya Penggandaan Formulir
b) Biaya penyewaan komputer/internet
c) Biaya jasa pemasukan data
Bagi sekolah yang sudah melaksanakan pembayaran entry data peserta didik
Tahun Pelajaran 2011/2012 maka tahun ini hanya berkewajiban membayar
entry Siswa Baru Kelas I dan Mutasi Masuk. Untuk sekolah yang belum
membayarkan entry data peserta didik tahun sebelumnya maka sekolah
berkewajiban membayarkan semua Peserta Didik yang dientry ke dalam
aplikasi. (SOP dapat di download di uptdindikbudwonokerto.blogspot.com)

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

Surat dapat di download di sini
SOP dapat di download di sini
Juknis dapat didownload di sini
SK Pembentukan dapat di download di sini