Info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah via email official, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 pukul 17.33 WIB
Yth. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.
Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.
Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.
Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id
2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.
6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.
7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id
8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.
Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.
Terima kasih.
File Klarifikasi dapat di download disini dan disini
NB.
Sekaligus info bagi sekolah yang Nilai Raport mapel Non UN belum lengkap bisa diperbaiki saat ini (ditunggu sampai hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.)
Sumber : suprikajen.blogspot.com
Kamis, 30 Mei 2013
Klarifikasi Nilai Raport dan Ujian Sekolah Jenjang SD/MI
Senin, 20 Mei 2013
Pemberitahuan Pencairan Dana BSM 2013
Berdasarkan Surat dari PT POS INDONESIA (Persero)
Bahwa Syarat Pencairan Dana BSM adalah sebagai berikut :
1. Masa Bayar dilakukan mulai tanggal 15 Mei - 17 Juni 2013
2. Jumlah Uang BSM SD Th. 2013 sebesar Rp. 180.000,- per Siswa
3. Melampirkan Fotocopy Kartu pelajar/ Surat Keterangan dari Sekolah bahwa siswa ybs benar-benar
murid dari sekolah tsb
4. Melampirkan Fotocopi Raport
5. Melampirkan Kuitansi Penerimaan ditandatangani
6. Menandatangani Daftar Penerimaaan BSM dari Kantor POS Bayar
7. Persyaratan dijadikan Satu dalam satu MAP
8. Mohon Dikoordinir Siswanya agar Pengambilan BSM Berjalan Lancar.
Semua Persyaratan rangkap 2 (dua)
Demikian Pemberitahuan ini, atas perhatiaanya kami sampaikan terima kasih.
Informasi awal Pemutakhiran Data NUPTK
Menindaklanjuti telah beredarnya informasi Pemutakhiran Data NUPTK di alamat http://padamu.kemdikbud.go.id, perlu kami sampaikan beberapa hal dasar supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekolah:
1. Sejak berjalannya proses pendataan NUPTK (Tahun 2006), setiap tahun
selalu ada pemutakhiran data (mengupdate biodata dari masing-masing PTK
yang telah mempunyai NUPTK)
2. Tahun ini pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Rilis resmi web http://padamu.kemdikbud.go.id sesuai dengan informasi yang ada di web tersebut adalah tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan sampai dengan hari
ini (Jumat, 17 Mei 2013) belum memperoleh surat resmi berkaitan dengan
program tersebut diatas
5. Sambil menunggu rilis resmi dan surat resmi, kami persilahkan sekolah
(Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) untuk mempelajari isi
informasi di web tersebut utamanya mekanisme dan prosedur pelaksanaannya
Untuk sementara sedikit kami rangkum beberapa poit dasar mekanisme dan
prosedur di Program PADAMU NEGERI (sesuai pemikiran dan penalaran kami
saat ini);
Dilakukan oleh masing-masing PTK dengan mengunduh Formulir dialamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
A. Untuk Kepala Sekolah atau Guru akan ada 3 kemungkinan :
(1). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap,
kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator
Sekolah
(2). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala
Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi
oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika
sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point
(1)
(3). Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah (asumsi saat ini menurut kami misalkan berada di Madrasah atau Kabupaten/Kota lain) maka akan memperoleh Formulir A03
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala
Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi
oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika
sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
B. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten
Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini
Langkah 2: (Verifikasi dan Validasi Level 1/VerVal Lv. 1)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima Formulir A01 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK terdaftar di Server
--> Operator Sekolah melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK tidak terdaftar di Server
--> Operator Sekolah wajib mencetak Formulir A02 PTK tersebut dari Server;
--> Menyerahkan Formulir A02 ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 1 huruf A poit (2)
B. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima Formulir dari PTK (type : A02, A03 dan A04);
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK adalah Pengawas
--> Operator Kabupaten melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK adalah Kepala Sekolah atau Guru
--> Operator Kabupaten akan mengecek Sekolah Induk untuk PTK tersebut;
--> Operator Kabupaten akan mencetak Formulir A01 dan diserahkan ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 2
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK klik disini
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas klik disini
Langkah 3: (Aktivasi Akun & Updating Biodata ONLINE di http://padamu.siap.web.id)
1. Dilakukan setelah PTK memperoleh Tanda Bukti VerVal Lv. 1
2. Untuk pertama kali masuk, lakukan Aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan USER ID dan KODE AKTIVASI, ikuti langkah-langkah yang muncul dan lengkapi datanya, jika telah selesai pastikan PASSWORD BARU di SIMPAN dengan benar. (saat mengentry password baru pastikan dicatat karena kan digunakan untuk login-login hari-hari berikutnya)
3. Untuk masuk selanjutnya gunakan USER ID dan PASSWORD BARU hasil dari Aktivasi pertama kali tersebut
4. Setelah berhasil Aktivasi masing-masing PTK secara mandiri wajib :
(a) Melengkapi Formulir Isian EDS
(b) Melengkapi Data Rincian NUPTK
5. Jika semua Formulir yang ada di http://padamu.siap.web.id telah lengkap maka PTK wajib mengunduh BERKAS ISIAN dan mencetak KODE VERIFIKASI DAN VALIDASI LEVEL 2 (di web http://padamu.kemdikbud.go.id belum ada contoh KODE VERVAL LV. 2)
6. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Sekolah untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
7. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Kabupaten untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
Langkah 4: (Verifikasi dan Validasi Formulir ONLINE Yang telah diisi PTK dengan BERKAS)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Sekolah;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke PTK untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Sekolah mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkannya ke PTK (sebagai bukti proses telah selesai)
A. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari Pengawas;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke Pengawas untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Dinas;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke Pengawas untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Kabupaten mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkan ke Pengawas (sebagai bukti proses telah selesai)
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 2 versi PTK klik disini
.:: SELESAI ::.
Semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang tidak tepat
NB. Untuk Pengajuan NUPTK Baru Diagram Alurnya MASIH TERPUTUS, sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan mekanisme dan prosedurnya. Silahkan cek diagram alurnya disini
Sumber : suprikajen.blogspot.com
Rabu, 15 Mei 2013
Rangkuman Ilmu Dapodik : Pemenuhan Jam Mengajar Guru
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan
Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen
krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab = Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab = Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab = Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya = Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya = Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab = Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
Tanya = Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab = Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
Tanya = Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab = Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran tiap minggunya)
sumber : suprikajen.blogspot.com
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab = Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab = Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab = Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya = Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya = Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab = Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
Tanya = Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab = Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
Tanya = Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab = Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran tiap minggunya)
sumber : suprikajen.blogspot.com
Minggu, 05 Mei 2013
Info Penting terkait Pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI
Kami sampaikan kepada semua jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan UN
SD/MI Tahun 2013, baik Operator Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas,
UPT maupun Calon Pengawas Ruang
Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI ;
1. Pastikan semua siswa mengisi No. Peserta sesuai dengan Kartu Peserta
Ujian Nasional (KPUN) yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Pekalongan
--> Tugas Pengawas Ruang untuk mengecek antara Nomor yang ditulis
dengan pensil (bagian atas) sama dengan Angka yang disilang (bagian
bawah)
--> Jangan sampai ada Nomor Peserta yang tertukar atau sengaja ditukar antar siswa
2. Jika Nama Siswa melebihi 20 digit maka lakukan Pemotongan dibagian BELAKANG, jangan disingkat dengan Inisial atau Huruf Depan
Contoh :
"KHARISMA HIDAYATUL SALSABILA" (28 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "KHARISMA HIDAYATUL S" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah : "K. H. SALSABILA"
Contoh lain :
"MUHAMMAD HUSEN MAKRUF BALYA" (27 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "MUHAMMAD HUSEN MAKRU" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah : "M. HUSEN MAKRUF BALYA"
Contoh lain :
"MUHAMMAD HUSEN MAKRUF BALYA" (27 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "MUHAMMAD HUSEN MAKRU" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah : "M. HUSEN MAKRUF BALYA"
3. Jika ada Nama Siswa memuat tanda baca maka Penulisan dilewati dengan Spasi
Contoh :
"SYAFI'I AKROM" ditulis di di LJK "SYAFI I AKROM"
4. Jika ada LJK tidak terpakai (sisa) jangan di corat-coret (biarkan kosong apa adanya) dan letakkan diurutan paling belakang
5. LJK yang telah dijawab oleh siswa sebelum dimasukkan kedalam amplop ditata sesuai urutan nomor peserta.
6. Pastikan Daftar Hadir Peserta Ujian ikut dimasukkan ke dalam Amplop beserta LJK
7. Pastikan siswa telah menjawab dengan tanda silang (X) salah satu
jawaban yang ada (A, B, C atau D); --> pastikan semua soal telah
dijawab (termasuk jika ada soal bonus yang jawabanya tidak ada atau
jawabnya lebih dari satu)
--> pastikan siswa tidak menyilang dua jawaban dalam satu soal (akan
merugikan siswa, bisa dipastikan untuk nomor tersebut tidak ada skornya)
--> jika siswa tidak tahu jawabannya arahkan biar menjawab sesuai
perkiraan (dari pada kosong bisa dipastikan tdk ada skor utk no.soal
tsb, siapa tahu jawabanya benar)
8. Sebelum pelaksaan pastikan perlengkapan siswa dalam kondisi baik ;
--> Usahakan pensil dalam satu sekolah seragam (satu merek)
--> Ketajaman pensil di cek (jangan terlalu runcing, sediakan kertas kosong untuk menumpulkan ujung pensil yang terlalu runcing)
--> Pastikan penghapus dalam kondisi bagus dan bersih, jika kotor dapat dibersihkan dengan cara mengosokkan ke celana)
---> Sediakan tissu tangan, untuk menjaga kebersihan LJK
8. Sebelum pelaksaan pastikan perlengkapan siswa dalam kondisi baik ;
--> Usahakan pensil dalam satu sekolah seragam (satu merek)
--> Ketajaman pensil di cek (jangan terlalu runcing, sediakan kertas kosong untuk menumpulkan ujung pensil yang terlalu runcing)
--> Pastikan penghapus dalam kondisi bagus dan bersih, jika kotor dapat dibersihkan dengan cara mengosokkan ke celana)
---> Sediakan tissu tangan, untuk menjaga kebersihan LJK
Langganan:
Postingan (Atom)