Sabtu, 09 Februari 2013

Informasi Pengajuan NISN Baru Sudah Dilayani



Hari kamis tanggal 7 Pebruari 2013 jam 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas yang diupload oleh Bp. Habieb Maulana Irwan bahwa Pengajuan NISN Baru (untuk siswa yang belum mempunyai NISN) sudah dapat dilayani, dari informasi beliau proses pemberian NISN tidak lebih dari 1 jam.
Kepada operator sekolah yang ingin mencoba kami persilahkan untuk mencoba mengajukan permohonan ke email nisn.pdsp@yahoo.co.id dengan menggunakan format yang disediakan oleh PDSP di alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4, ada 4 (empat) jenis formulir yang bisa didownload sesuaikan dengan tujuannya, yakni;
1. Formulir A.1 - Pengajuan NISN Baru klik disini (file Excel) atau disini (file PDF)
2. Formulir A.2 - Pengajuan Edit Status klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
3. Formulir A.3 - Pengajuan Edit Siswa klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
Link diatas kami ambil langsung dari web http://nisn.data.kemdiknas.go.id

Jika data di Aplikasi Pendataan Dikdas sudah valid operator tidak harus mengentry ulang data siswa yang akan dikirim, tinggal ambil dari Aplikasi Pendataan Dikdas (dengan masuk ke tabel Peserta Didik cari menu Excel --> Export), kemudian di copy-paste ke Formulir A.1

Update !!!  
setelah formulir dilengkapi (jangan ada yang kosong) silahkan kirim ke PDSP Kemdikbud, Jakarta dengan alamat email nisn.pdsp@yahoo.co.id

Kamis, 07 Februari 2013

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2013



Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor. 800/0359/2013 tanggal 5 Februari 2013 perihal Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2013. Bersama ini diberitahukan dengan hormat, bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah tahun 2013 (UKPPI) pada tanggal 28 Februari 2013 dengan ketentuan untuk lebih jelasnya bisa didownload di :
1. Surat Edaran
2. Lampiran